Jakarta (ANTARA) - Lima berita hukum pada Jumat (2/6) yang terjadi di wilayah Indonesia masih menarik untuk dibaca dan menjadi perhatian publik, Mahkamah Agung (MA) mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi juru damai hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk tidak diskriminatif melaksanakan sidang kode etik.

Klik di sini untuk berita selengkapnya:

1. Ketua MA dorong kades dan lurah jadi "non-litigation peacemaker

Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin mendorong kepala desa (kades) dan lurah menjadi non-litigation peacemaker atau juru damai untuk menyelesaikan permasalahan antarwarga di wilayahnya.

Syarifuddin dalam sambutannya pada malam penganugerahan Paralegal Justice Award 2023 di Jakarta, Kamis (1/6), mengatakan bahwa kades dan lurah memiliki peran yang penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban warga.

"Kepala desa atau lurah pada umumnya adalah orang yang disegani dan ditokohkan, sehingga jika terjadi persoalan maka seorang kepala desa atau lurah dapat menjadi penengah yang mampu mendamaikan setiap persoalan dari warganya hingga sampai ke akar permasalahannya," kata dia.

Selengkapnya klik di sini.

2. Kasal: KRI Bung Karno pertama didesain dalam negeri, TKDN 80 persen

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Muhammad Ali menyampaikan KRI Bung Karno-369 merupakan kapal perang RI jenis korvet pertama yang desainnya dibuat oleh perusahaan dalam negeri, dan seluruh proses pembuatannya juga dibuat di Indonesia.

Laksamana Ali lanjut menyampaikan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) KRI Bung Karno-369 juga mencapai 80 persen, atau hanya 20 persen komponen kapal yang didatangkan dari luar negeri.

“Ini desain dari anak bangsa sendiri langsung, ini suatu kemajuan menurut saya. Dan ini, di bidang permesinan, kita masih dari luar, tetapi dari desain kemudian platform, kemudian sistem komunikasi sudah menggunakan banyak peralatan dalam negeri. Ini (TKDN) sudah 80 persen,” kata Kepala Staf TNI AL menjawab pertanyaan ANTARA selepas acara peresmian KRI Bung Karno-369 di Jakarta, Kamis (1/6).

Selengkapnya klik di sini.

3. Bareskrim dalami dugaan kebocoran putusan MK terkait sistem pemilu

Penyidik Bareskrim Polri mendalami dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi.

Selengkapnya klik di sini.

4. KPK kembali temukan jejak aset Rafael Alun

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan jejak aset mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset tersebut.

"Selain yang sudah disita kemarin, tim penyidik juga sudah menemukan indikasi adanya aset lain yang segera kami lakukan penyitaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ali mengatakan penyitaan aset tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap belum Rafael.

Selengkapnya klik di sini.

5. Kompolnas ingatkan Polri tak diskriminatif laksanakan sidang kode etik

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengingatkan Polri untuk segera melaksanakan sidang kode etik Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo Utoma agar tidak dianggap diskriminatif oleh masyarakat.

“Kami tunggu dan berharap sidang etik Napoleon dan Prasetijo Utomo akan segera dilaksanakan, mengingat jika tidak segera diselenggarakan sidang etik, maka akan dianggap sebagai diskriminasi perlakuan bagi yang lain,” kata anggota Kompolnas Poengky Indarti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Poengky menyebut, Kompolnas sudah mendorong agar sidang kode etik profesi Polri terhadap Irjen Pol. Napoleon Bonapare dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo segera dilaksanakan, mengingat kasus pidananya sudah berkekuatan hukum tetap.

Selengkapnya klik di sini.
 

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023